Production of Tea

Bab   I

I.   Umum

Sejak dasawarsa delapan puluhan (era 80-an), Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) kian berkembang menjadi bahan percaturan yang sangat menarik. Di bidang ekonomi, terutama industri dan perdagangan internasional, HaKI menjadi demikian penting.

Dalam hubungan antar bangsa, kaitannya yang erat dengan perdagangan internasional tidak jarang telah memberi warna politik tersendiri. Baik secara langsung ataupun tidak langsung, keadaan tadi secara lebih banyak telah memberikan pengaruh terhadap cara pandang HaKI pada tingkat nasional.

Mungkin masih segar ingatan kita, semasa dasawarsa enam puluh atau tujuh puluhan, jarang terdengar ada perusahaan film atau asosiasi film nasional sebuah negara menjadi ribut hanya karena film-nya sedikit ditayangkan di negara lain, baik dalam arti jumlah judul maupun masa tayangnya. Lebih jarang lagi terdengar adanya “keributan” yang terjadi sekarang ini bukan saja masalah soal akses ke pasar, melainkan juga menyangkut pelanggaran Hak Cipta atas film yang bersangkutan, hak   penyewaan   (rental right) beserta pembagian pendapatan dari penyewaan tersebut, dan bahkan hak para pemain film dalam hal film tersebut diperbanyak dalam bentuk video.

Pada dasawarsa   tersebut (60-70an), bahkan hampir tidak ada pemerintah negara lain demikian marah kepada pemerintah negara lain karena tidak adanya perlindungan paten yang telah dimiliki oleh industri obatnya. Dahulu jarang terdengar ada pemerintah negara mengancam kepada pemerintah negara lain, hanya karena penilaian mengenai kurangnya perlindungan   HaKI di negara   yang   menerima   fasilitas   atau   preferensi   tadi.

Meredanya perang dingin telah menjadi sebab utama pengalihan sebagian besar modal dan teknologi dari industri   militer   ke “industri sipil”.   Pemerintah   negara-negara terutama di mana industri militer semula begitu menjadi tumpuan ekonomi secara nasional, menjadi sadar betapa pentingnya memberi perhatian dan perlindungan terhadap segala HaKI yang kemudian...